
KETAPANG, MENITNEWS.id – Sungguh bejat perbuatan DA (27), seorang petani asal Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Pria ini tega mencabuli sekaligus memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur di kawasan tepian hutan setempat dengan disertai ancaman kekerasan.
Akibat aksi pelaku, korban yang merupakan remaja putri belia kini mengalami trauma mendalam. Peristiwa kelam ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
“Korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli dan diperkosa serta diancam akan dibunuh oleh pelaku di kawasan tepian hutan Kecamatan Air Upas pada Sabtu, 23 Agustus 2025 lalu sekira pukul 23.00 WIB,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan dalam keterangan resminya, Sabtu (13/09/2025) pagi.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsubsektor Air Upas pada Rabu malam (10/09/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan Polsubsektor Air Upas bersama Polsek Marau bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Ironisnya, pelaku mengaku tega berbuat bejat karena “tertarik” dengan korban yang notabene masih di bawah umur.
“Pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban kini sudah diamankan di Polres Ketapang,” tegas IPTU Martin.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual terhadap anak yang kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak tanpa kompromi.(mr)